Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memiliki kewenangan tertinggi dan memegang semua wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Perusahaan selalu mengusahakan agar hak pemegang saham selalu terpenuhi dan memperlakukan semua pemegang saham secara adil. RUPST dan RUPSLB adalah hak dan wewenang pemegang saham dalam mengendalikan kinerja anak perusahaan yang mendasarinya dalam batas yang ditentukan oleh konstitusi atau anggaran dasar. Keputusan yang diambil dalam RUPST dan RUPSLB dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kepentingan Perusahaan.
Proposal untuk menggunakan RUPST untuk mengesahkan Laporan Tahunan setelah penutupan tahun fiskal terkait, dan dalam rapat, Dewan Direksi menyajikan:
- Laporan Tahunan
- Laporan keuangan yang terdiri dari paling tidak akhir dari posisi keuangan tahun fiskal mengenai kinerja keuangan Perusahaan di tahun baru dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya.
- Laporkan tentang kegiatan Perusahaan dan pencapaiannya.
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (termasuk jika ada penggantian).
- Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
- Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Laporan Lingkungan.
- Usulan penggunaan laba bersih konsolidasi Perusahaan.
- Hal-hal lain yang membutuhkan persetujuan RUPS untuk kepentingan Perusahaan.
RUPST diadakan setiap tahun fiskal paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun fiskal Perusahaan. Sementara itu, RUPSLB dapat diadakan setiap saat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan Perusahaan.