Prinsip dan Tujuan Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem nilai yang menjadi tolak ukur kemampuan sebuah perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasional dan proses bisnis secara sehat. Struktur organ GCG, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga keterbukaan informasi menjadi beberapa aspek GCG yang penting dan mencerminkan pengelolaan organisasi sebuah perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah berstatus publik atau perusahaan terbuka, GCG diberlakukan sebagai aspek fundamental kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas usahanya secara jangka panjang. Dengan dikeluarkannya roadmap tata kelola perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), GCG telah menjadi salah satu satuan ukuran kemampuan kinerja sebuah perusahaan; selain tentunya kinerja keuangan dan kinerja operasional usaha.

Perusahaan telah mengupayakan penerapan GCG di seluruh proses bisnisnya. Dalam implementasinya, Perusahaan mengacu kepada asas-asas Pedoman Umum GCG yang disebut TARIF, yaitu: Transparency (transparansi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (tanggung jawab), Independence (kemandirian), dan Fairness (kesetaraan dan kewajaran).

  1.  Transparency (transparansi)Untuk meningkatkan obyektifitas pada kegiatan usaha, Perusahaan akan selalu berinisiatif untuk menyediakan dan mengungkapkan informasi dan kebijakan yang material dan relevan secara tertulis dan tepat waktu dengan cara yang jelas, mudah diakses dan dipahami oleh seluruh pemegang saham, kreditur dan stakeholder lainnya.Perusahaan akan tetap menjunjung tinggi rahasia Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi tanpa mengurangi prinsip keterbukaan yang dianut sesuai azas Keterbukaan GCG.
  2. Accountability (akuntabilitas)Adalah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang baik dan berkesinambungan sehingga Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan selalu memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya.Organ Perusahaan dan karyawan harus selalu berpegang teguh pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) dalam melakukan tangguung jawabnya dan kegiatan usahanya.
  3. Responsibility (tanggung jawab)Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai shareholder, Perusahaan akan selalu melaksanakan prinsip kehatihatian, mematuhi peraturan internal Perusahaan dalam melaksanakan setiap kegiatan usahanya sehingga diharapkan Perusahaan akan mendapat pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.
  4. Independence (kemandirian)Perusahaan akan selalu berusaha menjalankan usahanya secara independen dan menghindari adanya praktek dominasi oleh pihak manapun, benturan kepentingan, dominasi oleh salah satu organ perusahan atas organ perusahaan lainnya, segala macam bentuk tekanan atau pengaruh yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Diharapkan segala keputusan yang dibuat Perusahaan lebih independen dan obyektif.
  5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)Perusahaan akan selalu berusaha memperhatikan dan memperlakukan kepentingan shareholder dan pihak ketiga yang berhubungan atau melakukan transaksi dengan Perusahaan dengan kesetaraan dan kewajaran serta selalu memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dalam proses penerimaan karyawan dan berkarir tanpa melihat kondisi fisik dan membedakan suku, agama, ras, golongan serta gender. 

Tujuan Perusahaan untuk menerapkan GCG ialah:

  • Mendorong pemberdayaan kemandirian, profesionalisme dan obyektivitas organ Perusahaan
    dalam membuat keputusan dan dalam menjalankan tindakannya agar selalu dilandasi oleh transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan serta kewajaran dan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
  • Meningkatkan kinerja dan daya saing Perusahaan dalam industri infrastruktur nasional maupun internasional.
  • Mendorong terciptanya hubungan dan lingkungan kerja yang baik, kondusif dan profesional di antara Organ Perusahaan, Karyawan dan Masyarakat Lingkungan.
  • Menghindari praktek yang melanggar etika bisnis seperti menghindari adanya benturan   kepentingan, penyelewengan, pernyataan palsu, pemberian suap dan diskriminasi.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi atau penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment) dalam industri infrastruktur.

 
Melalu implementasi prinrip-prinsip inilah, Perusahaan menjalankan aktivitas usahanya dan menjadikannya sebagai acuan bagi segenap insan Perusahaan dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnis agar Perusahaan selalu tumbuh berkembang dan memiliki pola berkelanjutan berjangka panjang. Perusahaan memiliki GCG Manual yang mengatur dimensi GCG dan penerapannya, dengan beberapa pembahasan sebagai berikut:

  1. Visi dan misi Perusahaan
  2. Nilai-nilai Perusahaan
  3. Etika (Code of Conduct)
  4. Dewan Komisaris
  5. Komite-Komite
    • Komite Audit
    • Komite Nominasi dan Remunerasi
    • Komite Investasi dan Strategi
  6. Direksi
  7. Divisi Audit Internal dan Auditor Eksternal
  8. Sekretaris Perusahaan
  9. Sistem Keuangan dan Pengendalian Internal