Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap operasi Perusahaan; baik operasi bisnis maupun operasi yang didasarkan pada manajemen organisasi yang sehat dan berdasarkan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi mengacu pada pedoman yang ditetapkan pada Pedoman GCG Perusahaan. Pedoman dari Dewan Direksi mengandung antara lain Komposisi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Persyaratan, Tanggung Jawab, Tugas, Kewenangan, dan Rapat.
Komposisi, Penunjukan, Pemberhentian, dan Persyaratan
Prinsip-prinsip yang berfungsi sebagai referensi dalam hal komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi adalah sebagai berikut:
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemilihan / pengangkatan Direksi adalah sebagai berikut:
Masa jabatan Direksi akan berakhir pada akhir masa jabatan; pengunduran diri anggota tertentu; kematian anggota tertentu; kegagalan untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku; dan / atau diberhentikan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Tanggung jawab, Tugas, dan Kewenangan Dewan Direksi
Dalam menjalankan tugasnya, Direksi bertanggung jawab untuk:
Tugas yang dilakukan oleh Direksi mencakup hal-hal berikut:
Sementara itu, otoritas Dewan Direksi dan Direktur Utama adalah:
Sementara Dewan Direksi mempertahankan tanggung jawabnya, ia berwenang menunjuk agen atau lebih untuk bertindak atas nama Dewan Direksi. Untuk tujuan tersebut, surat kuasa harus dilepaskan, di mana wewenang agen ditentukan dalam dokumen tersebut.
Masa Kantor dan Komposisi Dewan Direksi
Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk masa jabatan yang efektif pada akhir Rapat Umum Pemegang Saham dan pengangkatannya, atau tanggal alternatif yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan berakhir pada kesimpulan RUPS Tahunan ketiga setelah tanggal pengangkatan pada Rapat Umum Pemegang Saham. Semua tindakan ini diambil tanpa merongrong kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memecat masing-masing anggota Direksi setiap saat dan berdasarkan alasan apa pun.
Komposisi Dewan Direksi Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut:
Rapat Direksi
Rapat Direksi dilaksanakan setiap saat apabila dianggap perlu oleh satu atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang seluruhnya mewakili 1/10 (sepersepuluh) saham dari seluruh saham voting yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam ketiadaan Direktur Utama atau dalam keadaan ketika Direktur Utama tidak dapat menghadiri Rapat Direksi, di mana tidak perlu membuktikannya kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari para anggota kehadiran Direksi dalam Rapat.
Rapat Direksi adalah sah dan cadangan hak untuk membuat keputusan yang mengikat asalkan lebih dari ½ (satu-setengah) dari jumlah total Direksi hadir atau disajikan dalam pertemuan tersebut. Keputusan yang dibuat selama Rapat Direksi harus didasarkan pada musyawarah yang mengarah pada kesepakatan bersama. Jika keputusan seperti itu tidak dapat dicapai, maka keputusan akan dibuat melalui mekanisme voting di mana lebih dari ½ (satu-setengah) dari hak suara yang sah yang dikeluarkan selama suara Rapat untuk mosi tersebut. Dalam hal orang-orang yang memilih dan orang-orang yang memilih menentang mosi itu sama, maka pemimpin Pertemuan akan memiliki keleluasaan untuk membuat keputusan akhir.
Setiap anggota Direksi dengan kepentingan tidak langsung dalam suatu transaksi, atau kontrak yang diusulkan, di mana Perusahaan adalah salah satu pihak yang terlibat, harus mengungkapkan sifat kepentingan tersebut dalam Rapat Direksi. Hak suara dari anggota yang dihormati sehubungan dengan hal-hal yang relevan dengan transaksi atau kontrak kemudian harus dicabut, kecuali jika Rapat Direksi menyatakan sebaliknya.
Notulen rapat Rapat Direksi yang disusun sesuai dengan kondisi tersebut adalah benar-benar nyata pada keputusan yang diambil selama Rapat Direksi yang dihormati, baik untuk anggota Direksi maupun untuk yang ketiga pesta. Mungkin juga bagi Direksi untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa harus melaksanakan Rapat Direksi. Keputusan hukum dan mengikat ini dapat diambil asalkan semua anggota Dewan Direksi telah diberitahu secara tertulis sehubungan dengan proposal tersebut. Semua anggota Dewan Direksi harus menunjukkan persetujuan mereka pada proposal tertulis dengan menandatangani perjanjian mereka.
Sepanjang tahun 2015, Direksi telah melaksanakan rapat selama 5 (lima) kali, dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris selama 4 (empat) kali. Notulensi rapat, kehadiran, dan rekapitulasi anggota kehadiran Direksi selama rapat disajikan pada tabel di bawah ini.
Rekapitulasi Kehadiran Anggota Direksi dalam Rapat Internal Direksi dan Rapat Gabungan dengan Dewan Komisaris